Operasi Pekat Polres Landak Amankan Tersangka Peredaran Penyalahgunaan Narkoba 

    Operasi Pekat Polres Landak Amankan Tersangka Peredaran Penyalahgunaan Narkoba 

    Operasi Pekat Polres Landak Amankan Tersangka Peredaran Penyalahgunaan Narkoba 

    Polres Landak, Polda Kalbar ~ Sie Humas ~ Dalam bulan suci Ramadhan Operasi Pekat Polres Landak Berhasil Tangkap tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu. Penangkapan ini terjadi di Di Rumah sdra. inisial MS Als DKY yang beralamat di Dsn. Sungai Buluh Ds. Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak berjalan aman dan kondusif, "Jumat( 22/3/2024 )

    Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M Melalui Kasat Narkoba Akp Asep Tabroni  Bahwa penangkapan tersangka mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sdra. inisial MS Als DKY ada memiliki dan menjual diduga Narkotika Jenis Shabu dirumahnya yang beralamat Dsn. Sungai Buluh Ds. Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan, " Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Landak dalam operasi pekat, "tuturnya 

    Kasat Narkoba menambahkan Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wib dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, sehingga tersangka dilakukan penggeledahan badan telah ditemukan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk camry, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet dan 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kosong, " tutur Asep 

    “Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka langsung diamankan satnarkoba ke Polres Landak sehingga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara” Ungkapnya.

    Kasat Narkoba juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba yang dapat berbahaya di lingkungan sekitar, " imbuhnya 

    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Menelusuri Jejak Sejarah, Kapolres Sekadau...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami